Aturan Baru Haji 2026: Jemaah Wajib Sehat Fisik-Mental, 7 Jenis Penyakit Ini Dilarang

Pemerintah Arab Saudi telah mengumumkan regulasi kesehatan yang jauh lebih ketat untuk pelaksanaan ibadah haji tahun 2026 (1447 H). Kebijakan baru ini diterapkan dengan tujuan utama melindungi keselamatan jutaan jemaah dari berbagai penjuru dunia yang berkumpul di Tanah Suci.
Melalui edaran resmi dari Kementerian Kesehatan, ditetapkan bahwa setiap calon jemaah haji kini harus menjalani pemeriksaan kesehatan menyeluruh dan wajib memiliki sertifikat vaksinasi lengkap sebelum berangkat. Kondisi fisik dan mental yang sehat merupakan prasyarat mutlak bagi semua calon jemaah, termasuk dari negara-negara dengan jumlah pengirim jemaah terbesar seperti Indonesia, India, dan Nigeria.
Kesehatan Jadi Syarat Mutlak
Menurut keterangan resmi Kementerian yang dikutip oleh the guardian Nigeria (Senin, 13/10), proses verifikasi kesehatan akan dilakukan tidak hanya di negara asal, tetapi juga di seluruh titik masuk ke Arab Saudi. Ini menjadikan pemeriksaan kesehatan bukan lagi sekadar formalitas, melainkan syarat mutlak yang diverifikasi ulang.
Jemaah yang gagal memenuhi standar akan dilarang masuk, dikenakan karantina, atau dipulangkan. Pemerintah Saudi menekankan bahwa mereka tidak akan menoleransi pelanggaran karena keselamatan publik adalah prioritas tertinggi dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Daftar Penyakit yang Didiskualifikasi
Dalam kebijakan yang diperbarui ini, Arab Saudi secara spesifik mencantumkan kondisi medis yang secara otomatis mendiskualifikasi seseorang untuk berhaji, selaras dengan upaya internasional untuk mencegah penyebaran penyakit. Daftar penyakit yang dilarang meliputi:
Gagal fungsi organ vital (seperti jantung, paru-paru, hati, atau ginjal).
Penyakit kronis yang sudah mencapai stadium lanjut.
Kehamilan yang tergolong berisiko tinggi.
Pasien yang sedang menjalani terapi aktif untuk kanker (kemoterapi atau radioterapi).
Gangguan kejiwaan atau demensia berat.
Penyakit menular yang sedang aktif, misalnya demam berdarah hemoragik dan tuberkulosis.
Aturan Ketat Vaksinasi
Komponen utama dari aturan baru ini adalah persyaratan vaksinasi yang ketat. Calon jemaah wajib memenuhi kriteria berikut:
Jenis Vaksin | Persyaratan Wajib |
COVID-19 | Dosis terakhir harus diterima antara tahun 2021 hingga 2025, minimal dua minggu sebelum tanggal keberangkatan. |
Meningitis ACWY | Vaksin harus diberikan tidak lebih dari lima tahun dan tidak kurang dari sepuluh hari sebelum kedatangan di Saudi. |
Polio & Yellow Fever | Wajib bagi jemaah dari wilayah endemik, dibuktikan dengan Yellow Card internasional. |
Selain itu, untuk menjamin keabsahan dokumen, Arab Saudi akan mengimplementasikan sistem digital baru untuk memantau keaslian sertifikat vaksinasi guna mendeteksi jemaah yang berusaha memalsukan dokumen. Langkah-langkah ini diambil demi menjaga kesehatan dan keamanan jutaan jemaah yang datang dari lebih dari 160 negara.





