Skip to main content

Command Palette

Search for a command to run...

Pemerintah Ubah Aturan Kuota Haji, Tak Ada Lagi yang Harus Menunggu 40 Tahun?

Updated
2 min read
Pemerintah Ubah Aturan Kuota Haji, Tak Ada Lagi yang Harus Menunggu 40 Tahun?

Pemerintah Indonesia berencana menata ulang masa tunggu keberangkatan haji. Melalui Kementerian Haji dan Umrah, pemerintah menegaskan bahwa penetapan kuota haji tiap provinsi akan disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019. Tujuan utama kebijakan ini adalah menciptakan pemerataan masa tunggu haji secara nasional, dengan rata-rata sekitar 26 hingga 27 tahun.

Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menjelaskan bahwa langkah ini akan membawa perubahan besar terhadap distribusi kuota antarprovinsi. “Kemungkinan akan ada pergeseran, di mana jumlah jamaah dari beberapa daerah bisa meningkat, sementara daerah lain berkurang,” ujarnya di Jakarta, Selasa.

Menurut Dahnil, selama ini pembagian kuota belum sepenuhnya sesuai dengan aturan yang berlaku. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pun telah berulang kali menyarankan agar metode perhitungan kuota diperbaiki. “BPK sudah menegaskan bahwa perhitungan kuota provinsi tidak mengacu pada undang-undang. Karena itu, mulai sekarang perhitungan harus kembali berdasarkan landasan hukum,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa Pasal 13 UU No. 8 Tahun 2019 menetapkan dua faktor utama dalam penentuan kuota, yakni jumlah penduduk muslim di suatu provinsi dan jumlah calon jamaah yang telah terdaftar dalam daftar tunggu. “Perhitungan bisa menggunakan salah satu dari kedua faktor tersebut, atau kombinasi keduanya,” jelas Dahnil.

Dengan penerapan sistem baru ini, pemerintah optimistis masa tunggu haji di seluruh wilayah akan menjadi lebih seimbang. “Jika dasar perhitungannya menggunakan daftar tunggu, maka rata-rata nasional akan berkisar 26–27 tahun, tanpa ada lagi daerah yang harus menunggu hingga 40 tahun,” tambahnya.

Sementara itu, Menteri Haji dan Umrah Mochammad Irfan Yusuf menyampaikan bahwa pemerintah tengah meminta persetujuan DPR terkait pembagian kuota haji yang diterima dari Arab Saudi, yang jumlahnya tetap sama seperti tahun sebelumnya, yakni 221 ribu jamaah. Menurut Irfan, pembagian kuota akan dilakukan dengan sistem antrean nasional untuk menciptakan keadilan bagi seluruh provinsi.

“Saat ini, ada daerah yang masa tunggunya mencapai 40 tahun, sementara daerah lain hanya belasan tahun. Dengan sistem antrean nasional, manfaat bagi jamaah akan lebih proporsional,” ujarnya. Pemerintah, lanjutnya, sudah menyampaikan usulan ini kepada Komisi VIII DPR dan berharap keputusan terkait mekanisme pembagian kuota dapat segera ditetapkan. “Kami berharap dalam waktu dekat sudah ada kepastian mengenai sistem yang akan digunakan,” pungkasnya.

More from this blog

N

Nurul Jadid Azzainiyah

6 posts